9.13.2010

Memperjuangkan Ilmu Hukum Kesehatan

Dr Endang Wahyati Yustina SH MH

PEREMPUAN yang mengaku bertubuh tambun ini langsung menebar senyum. Tawanya renyah dan pembawaannya easy going. Apalagi, katanya, dia suka mendengarkan lagu pop Indonesia yang sedang tren di kalangan anak muda. Dr Endang Wahyati Yustina SH MH
Tapi, keseriusan perempuan humoris bernama Endang Wahy ati Yustina ini langsung terlihat ketika mulai berbicara tentang bidang ilmu yang dia gulawentah sehari-hari: Ilmu Hukum Kesehatan.

Dalam bidang keilmuan, ilmu tersebut dianggap tua. Meski begitu, “Di Indonesia ilmu ini masih belum berkembang dan dianggap asing di mata masyarakat,“ ujar Endang saat ditemui di ruang kerjanya, pekan lalu.

Menurutnya, cara pandang masyarakat terhadap ilmu itu masih bias. Alasan itulah yang mendorong dirinya begitu antusias mempelajari dan memperdalam Ilmu Hukum Kesehatan.

“Selama ini hanya dipahami dan diidentikan dengan malapraktik. Padahal jika ditelusuri, malapraktik hanya bagian kecil dari persoalan hukum kesehatan.“
Padahal, hukum kesehatan mempunyai ruang lingkup yang luas. Misalnya menyangkut atau berkaitan dengan kebijakan dalam dunia kesehatan, fungsi layanan publik atau sebagai pelayanan kesehatan. “Pokoknya, sangat menarik karena bisa dipotret dari sisi mana pun.“

Walhasil, berbagai terobosan pun dilakukan bersama rekan-rekannya untuk memberikan pemahaman dan pencerahan kepada rumah sakit, masyarakat, bahkan penegak hukum yang menyangkut aktivitas hukum di bidang kesehatan. Tak tanggung-tanggung, selain sibuk mengajar di beberapa perguruan tinggi, dosen yang baru mendapat predikat doktor dari Universitas Katolik Parahyangan dengan disertasi berjudul Akreditasi Rumah Sakit sebagai Unsur Pengawasan dan Asas Pelayanan Kesehatan yang Optimal ini rela menghabiskan hampir seluruh waktunya untuk memperjuangkan bidang keilmuannya. Dia berkeliling ke berbagai rumah sakit demi melakukan sosialisasi dan penyuluhan aspek hukum bahwa hukum kesehatan itu urgen. Perempuan kelahiran Salatiga, 24 Oktober 1959 itu juga berkeliling Eropa dan berbagai kota di dalam dan luar negeri untuk melakukan studi banding mengenai bidang tersebut. Itu semua dilakukan sebagai wujud totalitas dedikasinya untuk membuktikan bahwa Ilmu Hukum Kesehatan sangat dibutuhkan dan mendesak untuk dipelajari.

***
ENDANG adalah salah seorang penggagas program Magister ilmu hukum kesehatan di Unika Soegijapranata Semarang pada tahun 2004. Pada awalnya, banyak kalangan pesimistis bahwa bidang ilmu akan berhasil dikem “Orang mempertanyakan ilmu jenis apa ini.

Seperti dianggap dunia lain ketika ilmu hukum dengan ketuaannya melebur dengan ilmu kesehatan yang teruji kehebatannya. Padahal kenyataannya dalam situasi seperti sekarang ini, ilmu itu sangat dibutuhkan.“

Endang dan tim penggagas pun membuat kurikulum dengan cara yang fantastis. Tidak hanya hasil penelitian, seminar dan workshop yang menjadi pedoman, tapi juga mencomot dan mengadopsi ilmu dari beberapa perguruan tinggi ternama di luar negeri.
“Kami susun kurikulum setelah melakukan kajian dengan menyebar kuisioner ke semua stakeholder. Pokoknya dari mana-mana tapi tetap disesuaikan dengan karakteristik di Indonesia.“

Ya, meski Program Magister Ilmu Hukum Kesehatan dipandang sebelah mata, kenyataannya respons mahasiswa yang masuk menjadi angkatan pertama saat itu cukup menggembirakan. “Mahasiswanya 20 orang. Untuk sebuah i ilmu baru di program magister, ini angin segar,“ ujarnya dengan tawa renyah.

Walaupun masih tergolong baru, kurikulum yang disusun terus dikembangkan sesuai t dengan kondisi. Hasilnya? “Kurikulum kami dijadikan acuan banyak perguruan tinggi lain di Indonesia. Mereka mencontoh dan mengaplikasikannya, tapi `ruh'-nya tetap berbeda. t Sebab, saat menyusun itu `ruh'atau spiritnya selalu kami simpan sebagai pedoman.“

Gebrakan Endang dan rekan-rekannya itu t tak sia-sia. Program Magister Ilmu Hukum Kesehatan Unika Soegijapranata menjadi program studi yang pertama di Indonesia. Begitu pun, dalam perkembangannya, bentuk paradig t ma terhadap pelayanan kesehatan masyarakat dan individu mulai berubah.

“Sekarang semua institusi kesehatan mem i butuh itu. Jadi tidak hanya melulu soal malapraktik tapi juga terkait pajak rumah sakit, tenaga kerja, atau produk hukum peraturan internal rumah sakit,“ ungkap anggota Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) ini.

Kondisi itulah yang akhirnya menuntut profesi seorang legal adviser di sebuah institusi kesehatan menjadi sangat penting dan dibutuhkan. Disiplin ilmu hukum kesehatan ini dapat diimplementasikan untuk menangani segala persoalan tersebut. Misalnya, yang berkaitan dengan produk kebijakan atau peraturan rumah sakit.
“Hospital by law, artinya mengatur aktivitas rumah sakit, kepentingan yuridis di mana fungsi rumah sakit tidak hanya bisnis belaka tapi juga sebagai pelayan publik di bidang kesehatan,“ tandas ibu dua anak tersebut.

***
SEMAKIN banyaknya respons positif dari berbagai kalangan, khususnya dunia kesehatan, itu memberi bukti bahwa perjuangan Endang di bidang Ilmu Hukum Kesehatan tampaknya sudah membuahkan hasil. Padahal, ketertarikan ibu dari Priska Ratri Wulandari dan Fabian Singgih Wicaksono terhadap ilmu itu bermula dari keisengan dan seringnya ia berdiskusi dengan rekan dan seniornya. Beberapa orang di antaranya adalah dr Sofyan Dahlan (seorang ahli forensik), Bambang Safari (Pegawai Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah), dan mendiang Sunaryo Darsono.

Dia merintisnya dengan mendirikan Perhimpunan Hukum Kesehatan Indonesia cabang Semarang pada 1998. Itu dia lakukan setelah melihat kenyataan bahwa dunia kesehatan sering kali terbentur berbagai persoalan hukum.

Komitmen Endang untuk terus mendalami ilmunya pun dia buktikan saat mengambil program magister dan doktoralnya.

“Yang saya teliti ini adalah apa yang saya kerjakan sehari-hari. Itu berkah karena saya tidak mengalami kesulitan. Padahal tak mudah mencari literatur untuk bidangilmu itu. Saya sering titip pada kenalan dokter yang ke luar negeri,“ ujar istri Letkol Isidorus Sihwiyono tersebut.

Yang pasti, Endang berhasil dalam multiperannya sebagai seorang akademikus, praktikan, ibu, dan seorang istri. “Semua itu berkat dukungan keluarga.“
Ya, Endang Wahyati mampu menapaki dunia hukum kesehatan menjadi sebuah prestasi yang membanggakan. Meski sudah berhasil, dia masih menyimpan sebuah obsesi. Apa?
“Membuka program doktoral untuk bidang ilmu ini di Unika Soegijapranata. Pasti luar biasa.“ (62) NONI ARNEE

Bebrayan-13062010

Tidak ada komentar: